لِمَ تَلْبِسُونَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Mengapa kamu mencampur adukkan yang hak dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahui? (Qs. Ali Imron :71)

Selasa, 23 Agustus 2011

Hukum Gambar, Potret, Stempel dan Menempelkan Papan Hingga Menjadi Gambar Menurut Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama [NU]

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M



16. Menggambar Binatang dengan Berbentuk Jisim yang Sempurna

Soal : Bolehkan membuat gambar binatang dengan berbentuk jisim yang sempurna? Dan bagaimanakah hukumnya permainan anak-anak (boneka)?




Jawab : Membuat gambar binatang dengan berbentuk jisim yang sempurna, hukumnya tidak boleh, karena menyerupai berhala. Adapun permainan anak-anak (boneka), hukumnya boleh.



Keterangan dari kitab:

1. Fath al-Mu’in :

وَ مِنْهُ صُوْرَةُ حَيَوَانٍ مُشْتَمِلَةٍ عَلَى مَا يُمْكِنُ بَقَاؤُهُ وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا نَظِيْرٌ كَفَرَسٍ بِأَجْنِحَةٍ وَ طَيْرٍ بِوَجْهِ إِنْسَانٍ عَلَى سَقْفٍ أَوْ جِدَارٍ أَوْ سَتْرٍ عُلِّقَ لِزِيْنَةٍ أَوْ ثِيَابٍ مَلْبُوْسَةٍ أَوْ وِسَادَةٍ مَنْصُوْبَةٍ لِأَنَّهَا تُشْبِهُ الْأَصْنَامَ. نَعَمْ يَجُوْزُ تَصْوِيْرُ لَعْبِ الْبَنَاتِ لِأَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَانَتْ تَلْعَبُ بِهَا عِنْدَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَمَا فِيْ مُسْلِمْ.

“Di antara (yang tidak diperbolehkan) adalah, gambar-gambar binatang yang lengkap (dalam bentuk) yang memungkinkannya bisa hidup, walaupun tidak ada padanannya (dalam realita) seperti kuda bersayap, burung berwajah manusia di atas atap, dinding, tirai yang digantung untuk dekorasi, busana yang dikenakan, atau bantal, karena semuanya menyerupai berhala yang diharamkan.

(Namun) boleh menggambar mainan anak-anak putri, karena Aisyah pernah bermain boneka di samping Rasulullah Saw, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim”.

2. Is’ad al-Rafiq.

وَ أَجْمَعُوْا عَلَى وُجُوْبِ تَغْيِيْرِ مَالَهُ ظِلٌّ قَالَ القَاضِي إِلاَّ مَا وَرَدَ فِي لُعَبِ الْبَنَاتِ الصِّغَارِ مِنَ الرُّخْصَةِ.

“Para ulama sepakat atas keharusan mengubah sesuatu yang mempunyai bayangan. Menurut Qadli Husain: kecuali pada mainan anak-anak putri (boneka) karena adanya keringanan”.


__________________________________

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13 Di Menes Banten pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1357 H/ 12 Juli 1938 M


236. Soal : Bagaimana hukum menggambar hewan (hayawan) yang sempurna anggotanya dengan potret. Apakah haram atau tidak ? Karena menggambar demikian itu hanya mengambil bayangan ataukah ada ikhtilaf pendapat di antara para ulama yang terhitung menurut ahli fiqh. Bila dikatakan boleh apakah hanya menggambar saja. Atau juga memindahkan dari film ke kertas ? Mohon keterangan, mudah-mudahan Allah memberi pahala.


Jawab : Bahwasanya menggambar hewan (hayawan) yang sempurna anggotanya dengan potret begitu juga memindahkan gambar dari film ke kertas itu hukumnya HARAM, dengan tidak terdapat khilaf yang terhitung. Keterangan haram dengan tidak terdapat khilaf yang terhitung. Demikian keputusan Muktamar yang XIII, membicarakan keputusan tersebut secara mendalam sehingga terjadi khilaf yang terhitung oleh ulama fiqh yang mengatakan bolehnya menggambat hewan dengan potret, sebagaimana tersebut dalam Majalah Nurul Islam ke 10 jilid pertama.


Keterangan : Dari Majalah Nahdlatul Islamiyah hal. 264.

_________________________________

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-14 Di Magelang pada tanggal 14 Jumadil Ula 1351 H/ 1 Juli 1939 M


242. Soal : Apakah boleh mengambil dalil dengan keterangan dalam kitab Tarsyihul Mustafidin yang artinya : "dan boleh menyimpan gambar yang diambil dengan potret". Untuk diperbolehkan menggambar hewan yang sempurna anggotanya dengan potret ? Apakah termasuk menggambar pula, orang yang mengecap stempel yang mewujudkan gambar hewan ? Atau menempel papan yang terpisah-pisah kemudian menjadi gambar hewan atau tidak ? (Gresik)

Jawab : Tidak dapat untuk dalil, karena yang diterangkan dalam kitab tersebut ialah menyimpan bukan menggambar. Tentang hukum menggambar dengan potret, supaya melihat keputusan Muktamar ke XIII masalah no 236, serta peninjauannya dalam komperensi besar. Adapun mengecap stempel gambar hewan, dan menempelkan papan hingga menjadi gambar hewan, itu termasuk hukum menggambar hewan, yakni mewujudkan gambar.



Keterangan :dalam kitab El Jawabus Syafi dan Qomus Marbawi.

__________________

Sumber :

Buku "Masalah Keagamaan" Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Kata Pengantar Menteri Agama Republik Indonesia : H. Maftuh Basuni.


Ditulis ulang oleh :

Anwar Baru Belajar